Kamis, Desember 24, 2009

Ulama Saudi Sekuler: Ikhtilat Tidak Dilarang dalam Islam


Bercambur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilat) diperbolehkan dalam Islam dan merupakan bagian alami dari kehidupan, kata presiden polisi agama Saudi cabang Mekah kepada sebuah surat kabar Saudi, seraya menambahkan dirinya tidak mengerti mengapa ada begitu banyak kemarahan dan protes ketika universitas "ikhtilat", King Abdullah University of Science and Technology (KAUST) dibuka.

Mereka yang menentang adanya bercampur baur antara lawan jenis - sebenarnya bertentangan dengan diri mereka sendiri karena mereka kemungkinan besar bergaul dengan lawan jenis setiap hari, seperti memiliki pembantu perempuan, kata Syaikh Ahmed Bin Qassim Al-Ghamdi, kepala dari Wakil komite penganjur perbaikan Akhlak dan Pencegahan kepada surat kabar Okaz Saudi.

Al-Ghamdi menambahkan bahwa hanya sebagian kecil ulama yang melarang adanya ikhtilat dan mengatakan bahwa para ulama ini tidak punya bukti kuat untuk mendukung klaim mereka dan mereka telah menyesatkan umat Islam saat ini dari kehidupan umat Islam pada masa Nabi Muhammad.

Syaikh Al-Ghamdi melanjutkan dengan mengatakan bahwa pencampuran laki-laki dan perempuan yang buka mahram tidak pernah dilarang pada masa Nabi dan merupakan bagian dari kehidupan alami para Sahabat nabi pada saat itu.

Syaikh Al-Ghamdi juga berpendapat bahwa istilah "ikhtilat" tidak dapat ditemukan dalam syariah, atau hukum Islam, dan menyatakan bahwa dalam Syariah tidak ada larangan tentang bercampur baur laki-laki dan perempuan yang belum menikah dari bekerja, belajar dan bersosialisasi dengan satu sama lain.

"Hukum Islam mengatakan tidak ada tentang ikhtilat, tidak seperti hukum tentang hal-hal yang berkaitan seperti perceraian, perdagangan dan perang. Ikhtilat tidak memiliki hukum atau konsep yang resmi."

Al-Ghamdi berkata istilah "ikhtilat" ini diciptakan karena beberapa ulama telah melebih-lebihkan apa yang disebut tabu bercampur baur dengan lawan jenis meskipun fakta bahwa hal itu adalah wajar.

"Ini berbahaya jika istilah ikhtilat dihubungkan dengan ilmu hukum Islam dan hal ini akan mempengaruhi warisan dari hukum islami menjadi negatif karena telah memberikan ide palsu", kata Al-Ghamdi semabri menyebut bahwa hal tersebut akan mengarah pada kekacauan.

Biasanya ada pemisahan yang ketat antara laki-laki dan perempuan di lingkungan masyarakat Saudi dan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak dapat digabungkan di sekolah, universitas, dan bahkan kantor, bahkan restoran dan mal memiliki wilayah khusus perempuan.(fq/aby)

0 komentar:

Posting Komentar